Kejati DKI Jakarta Eksekusi Mantan General Manager PT Shields Indonesia

JAKARTA (Realita) - Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan wanita paruh baya yang juga terdakwa, Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan terdakwa ini merupakan keberhasilan atas kerjasama semua pihak.

Baca Juga: Dieksekusi, Mertua dan Menantu yang Kepergok Berhubungan Badan Menyerahkan Diri

"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO Mantan General Manager Finance & Accounting PT. SHIELDS INDONESIA di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," ungkap Setiawan dalam siaran persnya, Jumat (16/09).

Dia menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016. Yang menyatakan TRI ANIS NOORBAITI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar  atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.

Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39  ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nyang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

Selanjutnya hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 21 milyar. 

Cilegon dalam

Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Baca Juga: Kasus Penyitaan Rumah Debitur di Lamongan Lanjut, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutup Ade. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru