Sidang Perdana Ferdy Sambo cs, Kejagung Berlakukan Pengamanan Tertutup JPU

JAKARTA (Realita) - Kajaksaan Agung (Kejagung) memberlakukan pengamanan tertutup bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal sidang Ferdy Sambo Cs. 

Diketahui, Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin 17 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang sendiri akan disiarkan secara streaming hingga ada pengamanan tertutup bagi jaksa. Kejagung memastikan akan ada pengamanan untuk jaksa.

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Tidak ada persiapan dan pengamanan khusus, karena perkara sudah di pengadilan, tentu yang mempunyai kewenangan untuk pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku di Pengadilan, untuk Jaksa Penuntut Umum kita siapkan pengamanan tertutup," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (17/10).

Baca Juga: Eliezer Ngaku Diperintah Membunuh Bukan Hajar, Sambo: Kok Kamu Dengar Sih?

Ketut mengatakan jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Sambo merupakan jaksa yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara. Kejaksaan mempersilakan masyarakat mengawasi jalannya persidangan.

"Masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Susno Duadji Kasus Sambo Sangat Gampang

Sementara itu, kejaksaan akan melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum nantinya melakukan tuntutan maksimal.

"Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tugas jaksa penuntut umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat, dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut," ujarnya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru