KPU Depok Gelar Sosialisasi dan Simulasi

DEPOK (Realita)-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok menggelar Sosialisasi dan Simulasi penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Pemilu 2024, di Kantor KPU Depok Jalan Margonda Raya No. 379, Beji, Depok, Senin (14/11/2022). 

Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan aplikasi SIAKBA. 

Baca Juga: KPU Depok Sampaikan Jumlah Pemilih Disabilitas untuk Pilkada 2024

Kemajuan digital mengharuskan KPU untuk melakukan digitalisasi menghadapi Pemilu 2024.

Menurut Nana hal itu berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

"Penggunaan aplikasi SIAKBA sangat penting untuk diketahui seluruh masyarakat secara umum, karena hal ini menjadi pembeda dengan Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya,".

"Seluruh informasi terkait pembentukan badan Ad Hoc dapat diakses melalui internet," katanya.

Nana menuturkan untuk pembentukan badan Ad Hoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memiliki aplikasinya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa pembentukan badan Ad Hoc tersebut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) lebih lanjut.

Baca Juga: Hadiri Pemanggilan Bawaslu melalui Zoom, Wali Kota Depok Dicecar 20 Pertanyaan

"Saat ini baru sebatas syarat-syarat umum yang disampaikan pada masyarakat,".

Cilegon dalam

"Masyarakat bisa mendaftar dengan mengakses aplikasi SIAKBA. Saya kira ini akan memudahkan kita semua dalam mengakses informasi," terangnya.

Nana juga menyampaikan bahwa ada perbedaan batas usia dan batas periode pada pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang. 

Sesuai aturan, PPK, PPS, dan KPPS dibatasi umur maksimal dari 17 tahun sampai 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: Akan Jadikan Ketua RT Sebagai Duta Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kota Depok

Sedangkan, masa periodenya sudah tak ada lagi batasan. 

Syarat-syaratnya akan diminta sesuai petunjuk dalam aplikasi. Misalnya pas foto, nomor induk KTP dan syarat lainnya.

"Aplikasi ini memudahkan untuk semua, dapat diakses melalui internet," tutupnya.Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

ALETRA Resmi Luncurkan L8 EV

MPV 7-Seater Elegan Terluas di Kelasnya Lengkap dengan Free Maintenance dan Garansi Suku Cadang …