Para Korban Insiden Kenpark Sepakat Berdamai, Kejaksaan Ajukan Restorarif Justice

SURABAYA (Realita)- 17 korban yang mengalami insiden ambrolnya perosotan kolam renang di Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya akhirnya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, yakni Rafiqi Anjasmara.

Rafiqi mengatakan, para korban datang ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak meminta agar kasusnya dihentikan. Alasan para korban ini dikarenakan pihak manajemen Kenpark dari awal sudah memberi santunan hingga pengobatan kepada para korban yang mengalami luka-luka dengan maksimal. Bahkan pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark

Baca Juga: Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice

“Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejaksaan dan kemudian oleh Kepala Kejaksaan Tanjung Perak diajukan Restorarif Justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM). Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,"ujar Rafiqi, Kamis (16/11/2022).

Sementara, Taufik orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen Kenpark sudah terpenuhi. 

“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara disisi lain apa yang kami tuntutan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya. 

Masih menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen Kenpark.

Baca Juga: Ajukan Surat Permohonan Maaf, Demokrat Kota Madiun Cabut Laporan Polisi Soal Pencopotan Bendera

“Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.

Terpisah kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka yang terjadi di Kenjeran Park. Dengan tiga tersangka dari penyidik  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Adapun ketiga tersangka ini adalah Tersangka Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Tersangka Paul Stepen sebagai General Manager dan Tersangka Subandi sebagai Manager Operasional bertanggungjawab atas runtuhnya fiber glass seluncuran (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya. 

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama Penerapan Resoritive Justice

"Ketiga tersangka disangkakan pasal Pertama Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal  360 ayat (1) KUHP dari penyidik  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya" ujar Putu Arya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Soetiadji pemilik Kenjeran Park telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan yang menyebabkan 17 orang luka-luka pada Sabtu (07/05/2022) lalu. Diketahui, selain Soetiadji, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru