Bacakan Tuntutan Kuat, Jaksa Yakin Putri Selingkuh dengan Yosua

JAKARTA - Jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang. Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.

Baca Juga: Pledoi Om Kuat Cuma Curhat Semata, Tak Menggambarkan Fakta

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.

Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

Baca Juga: Jelaskan Arti 'Duri Dalam Daging', Om Kuat Minta Bebas

Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

Cilegon dalam

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

Baca Juga: Kuat juga Bantah Tahu Perselingkuhan Putri dan Yosua

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru