PONOROGO (Realita)- Ada-ada saja yang dilakukan DE (37) warga Kabupaten Banjar Provinsi Jawa Barat ini. Bagaimana tidak, karyawan di salah satu PT Listrik di Indonesia yang menjabat mandor proyek ini, nekat mencuri puluhan tiang listrik sisa proyek tempatnya bekerja.
Kasus ini berawal ketika perusahaan DE mendapat proyek untuk memasang jaringan listrik, berupa penanaman tiang pancang listrik di Desa/Kecamatan Jetis akhir 2022. Lalu pada 19 Desember 2022, pengawas proyek dari Kabupaten Magetan melakukan audit sisa bahan usai proyek selesai dikerjakan. Dari hasil audit yang dicocokkan dengan data iventaris perusahaan, sisa tiang pancang seharusnya berjumlah 28 buah. Namun dilapangan hanya ditemukan 5 buah saja, sementara 23 buah lainnya hilang entah kemana. DE sebagai mandor proyek pun sulit dihubungi.
Baca Juga: Desak Tuntaskan Kasus Hoaks Goyang Sarangan, TAPH Gruduk Polres Ponorogo
" Berangkat dari temuan ini, Manejer perusahaan ini melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo. Dan tersangka kita tangkap di persembunyianya di Banjar Jawa Barat 20 Januari 2023 kemarin," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat-Reskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Jumat (27/01/2023).
Guling mengungkapkan, dari keterangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti 5 buah tiang pancang listrik di rumah salah satu temannya, yang disimpan dan akan dijual ke pengepul besi rosok.
Baca Juga: Kasus Hoaks Goyang Sarangan, 3 Terlapor Diperiksa Polres Ponorogo
" Kita amankan barang bukti yang dititipkan tersangka ke temannya. Untuk dijual, tapi sampai tertangkap ini belum sempat terjual," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka DE mengaku ia melakukan aksi ini akibat terlilit hutang. Saat mencuri 23 tiang listrik, pekerjaan proyek sudah selesai. Tiang listrik ini sendiri dijual dengan harga 200 ribu rupiah hingga 300 ribu rupiah, padahal umumnya satu tiang listrik dengan panjang 4 meter ini dihargai 1 juta rupiah per batang.
Baca Juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku
" Yang 22 buah sudah terjual ke pengepul besik rosok. Yang pertama itu 200 ribu rupiah hingga 300 ribu rupiah. Saat saya mencuri ini perusahaan tidak tahu," akunya pria yang sudah 3 tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Akibat kejadian perusahaan PT Listrik ini mengalami kerugian hingga 23 juta rupiah. DE sendiri dijerat dengan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.znl
Editor : Redaksi