Jual Narkoba untuk Kebutuhan Lebaran, Mahasiswa Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

SIDOARJO (Realita)- Seorang Mahasiswa Pengguna sekaligus pengedar Narkoba berhasil diringkus Tim Unit  Reskrim polsek Balongbendo di sebuah kamar kos di kawasan Desa Tropodo Krian, Jumat dinihari  31 Maret 2023.

Diketahui mahasiswa pengedar Narkoba jenis sabu dan pil koplo tersebut bernama MS (25) asal Dsn Tambak Selatan RT. 03/04 Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Sidoarjo, yang indekos di Desa Tropodo Krian.

Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi

Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim  As' ari mengatakan Penangkapan tersangka MS  tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan tersangka yang diketahui sering melakukan transaksi jual beli Narkoba dan menggelar pesta sabu di kamar kosnya.

Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

As' ari mengatakan tersangka MS menjual Narkoba untuk kebutuhan jelang Lebaran dan kebutuhan sehari-hari juga buat  beli handphone, katanya 

Cilegon dalam

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan  barang bukti yang disimpan tersangka dalam kamarnya, diantaranya Pil LL dalam 117 botol atau 117 ribu butir, sabu-sabu seberat 38,5 gram, timbangan elektrik.

Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mapolsek Balongbendo. Dan tersangka dikenakan pasal 197 UURI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dipodana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 5000 000 000.jh

Editor : Redaksi

Berita Terbaru