MAKI Pertanyakan Status Firli sebagai Penyidik Dalam Surat Penangkapan SYL

JAKARTA- Kuasa hukum Febri Diansyah mengungkap kejanggalan penangkapan terhadap kliennya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin. Dia menyebut mereka mendapatkan dua surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama surat penangkapan tertanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan KPK. Tanggal surat itu disebut Febri sama dengan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan kepada SYL yang mereka terima pada Kamis, 12 Oktober 2023. Untuk diketahui, mereka selaku kuasa hukum telah berkoordinasi dengan penyidik KPK agar SYL dapat diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Setelah sebelumnya meminta pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober ditunda. 

Baca Juga: Temuan KPK di Rumah Dinas SYL, dari Senpi, Uang Rp 30 M hingga Cek Rp 2 Triliun

Senada, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut status pimpinan KPK sebagai penyidik sudah tak tertera dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Kalau UU (KPK) yang baru Nomor 19 Tahun 2019, itu pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut itu dihapus. Artinya memang pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

"Sehingga pimpinan KPK hanya fungsi-fungsi manajemen, fungsi-fungsi komando di dalam internal dan juga pada posisi ini pimpinan KPK bukan penyidik-penuntut. Artinya, dia tidak bisa menyidik, tidak bisa menuntut," sambungnya.

Menurut Boyamin, surat penangkapan yang ditandatangani Firli dengan mencantumkan keterangan 'selaku penyidik' menjadi tidak sah. Pasalnya, wewenang penyidikan itu sudah tidak dimiliki lagi oleh Firli sebagai pimpinan KPK.

"Jadi ketika ini surat perintah penangkapan itu ditandatangani pimpinan KPK menjadi tidak sah karena dilakukan atau dikerjakan oleh yang bukan penyidik. Sementara yang boleh melakukan penangkapan penahanan itu penyidik," katanya.

Baca Juga: Uang Korupsi Diduga Dipakai SYL untuk Perawatan Wajah hingga Nyicil Alphard

Boyamin mengatakan surat penangkapan yang ditandatangani Firli itu bisa memperlihatkan dinamika penanganan kasus korupsi SYL. Dia menilai bisa saja penyidik KPK sebenarnya tidak memiliki rencana menangkap SYL dan menunggu mantan Menteri Pertanian itu hadir dalam pemeriksaan di KPK sesuai jadwal panggilan.

Cilegon dalam

"Jadi ini sebenarnya ini memperlihatkan bisa saja pada posisi permasalahan ini, penyidik dan penuntut bisa saja tidak mau nangkap penyidiknya, mau nangkap kalau diperintah. Ini mungkin terjebaknya di sini, Pak Firli terjebak dan menandatangani surat perintah itu," ujar Boyamin.

Dia mengatakan pihak SYL bisa melakukan gugatan praperadilan jika merasa dirugikan terkait surat penangkapan yang dikeluarkan KPK.

Baca Juga: KPK Minta Surat Penangkapan Firli Tak Dipermasalahkan

"Saya menyarankan kepada Yasin Limpo untuk melakukan praperadilan terhadap penangkapan ini yang tidak sah ini versi mereka. Nanti diuji di pengadilan apakah penangkapan ini sah atau tidak. Itu yang bisa menyatakan hakim," jelas Boyamin.

Di satu sisi, Boyamin juga mendukung KPK menuntaskan perkara korupsi SYL. Dia mendorong KPK segera menahan SYL dan membawa kasus tersebut ke meja persidangan.

"Jadi proses ini saya tidak mengurangi dorongan saya, permintaan saya, kepada KPK untuk menangani kasus Yasin Limpo ini cepat dibawa ke proses penanganan penahanan dan dibawa ke pengadilan. Jadi harus cepat aja," katanya.iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru