BATU (Realita)- Satreskoba Polres Batu berhasil menangkap dua orang tersangkan berinisial TO alias YN (44 th) dan BS alias KL (38 th), Selasa tanggal 5 Desember Desember 2023 pukul 18.30 WIB di salah satu Villa di Kota Batu.
Kedua tersangka tersebut beralamatkan Kota Batu dan merupakan karyawan swasta yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1/2 Kg lebih atau 520,14 gram secara bersama-sama.
Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Batu Pasang Spanduk di Lokasi Rawan Kecelakaan dan Bencana
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Batu pada saat press rilis di Halaman Mapolres Batu, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kapolres Batu, AKBP Osksr Syamsuddin mengatakan , kronologi kejadian saat di TKP yang menguasai 1 alat bong yang terdapat sisa diduga narkotika jenis sabu adalah BS alias KL. Tapi setelah dilakukan investigasi awal ternyata sisa bahan du dalam pipet tersebut milik TO alias YN.
Baca Juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 6 pocket diduda narkotika jenis sabu dengan berat total 520,14 gram, 1 buah bekas bungkus teh Cina, 1 buah tas kain berwarna merah, 2 buah tas kresek hitam, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah bandel plastik klip bening, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah alat hisap sabu dan 1 buah tas punggung warna hitam,"katanya.tom
Editor : Redaksi