BATU (Realita)- Komisi Pemilihan Umum,(KPU) Kota Batu mendekati hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, terus memaksimalkan layanan pindah memilih untuk masyarakat.
Terbaru, layanan pindah pilih ini dilakukan di Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB) yang berlokasi di Desa Mojorejo, Kamis (11/1/2024) dan Sekolah Al-Kitab (SAB) yang berlokasi di Desa Beji, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: KPU Kotabaru Lakukan Rapat Koordinasi
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Junrejo, Bobby mengatakan, ada sebanyak 45 orang yang mengajukan pindah memilih. Jumlah tersebut terdiri dari dosen, bhante, mahasiswa, dan pegawai di lingkungan STAB dan Vihara Dhammadipa Arama.
“ Di samping itu mereka sudah mengurus surat pindah pilih ke kantor sekretariat PPS Desa Mojorejo,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPU Kota Batu Buka Debat Publik ke-2 Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Batu
Sementara itu, Operator SIDALIH KPU Kota Batu, Dwi menyampaikan, di SAB ada sebanyak 119 siswa perempuan mengurus pindah memilih pada hari ini dan dilanjutkan dengan siswa laki-laki sebanyak 150 siswa pada Minggu besok.
"Pelayanan pindah memilih oleh KPU Kota Batu didahului dengan sosialisasi di lembaga pendidikan yang bersangkutan serta koordinasi dengan Pemerintah Desa dan PPS setempat," ungkap Dwi
Baca Juga: KPU Batu Ajak PPK, PPS dan Media Gelar Media Gathering dan Rakor
Pindah memilih atau dikenal dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar. Ia harus mengurus pindah memilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.
Pelayanan pindah memilih sendiri dilaksanakan hingga 15 Januari 2024 (berdasarkan 9 alasan) dan 7 Februari 2024 (berdasarkan 4 alasan). Untuk mengakses layanan pindah memilih, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, PPK, atau PPS setempat.ton
Editor : Redaksi