Meski Ada Perjanjian Pisah Harta, Kejagung Bisa Sita Aset Sandra Dewi

JAKARTA - Adanya perjanjian pisah harta tetap saja bisa membuat Kejagung menyita aset milik Sandra Dewi. Kejagung menjelaskan penyebabnya.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis sudah menikah selama 8 tahun. Sejak awal pernikahan dikatakan pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, kepada detikcom, kliennya punya perjanjian pisah harta.

Baca Juga: Kompaknya Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Menyoal hal ini, Kejagung memberikan tanggapan. Kejagung memastikan aset Sandra Dewi tetap bisa diambil atau disita.

"Dalam perkara ini yang kami sangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM. Sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM," jelas Direktirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Didik Jampidus), Kuntadi di Kejagung, dikutip dari detik, Sabtu (27/4/2024).

"Tentu saja, sepanjang alirannya menyangkut (uang milik Harvey Moeis), ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya, pasti akan kami lakukan penyitaan," tegasnya.

Penyitaan aset itu dilakukan kepada siapapun yang mempunyai aset dengan adanya campuran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. Tidak terkecuali, aset-aset yang dimiliki Sandra Dewi.

"Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah itu istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan, pasti akan tetap kita ambil," kata Kuntadi.

Baca Juga: Barang Bukti yang Disita Harvey Moeis cs, dari Tas Branded, Uang Miliaran hingga Mobil Mewah

Harris Arthur Hedar, pengacara Harvey Moeis, mengungkapkan adanya perjanjian pisah harta di antara kliennya dengan istri, Sandra Dewi.

Cilegon dalam

"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha. Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, kepada detikcom pada Rabu (24/4/2024).

Sampai saat ini harta yang selama ini diketahui milik Sandra Dewi seperti Rolls Royce dan MINI Cooper disita Kejagung. Dua mobil itu diketahui adalah hadiah yang diberikan oleh Harvey Moeis pada dua kali ulang tahun Sandra Dewi.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Harvey Moeis juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis sudah diperiksa Kejagung sebagai saksi.

"Yang disita juga itu memang milik (Sandra Dewi) yang diberikan oleh HM. Itu memang milik yang dibelikan oleh HM. Bukan yang didapatkan oleh Ibu Sandra," tegas Harris Arthur Hedar.

Terbaru, Kejagung menyita dua mobil mewah Harvey Moeis, yakni Ferrari dan Mercedes-Benz.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru