Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang

BANDAR LAMPUNG (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut terdakwa Didin Nurdin dalam perkara kasus 12 kilogram sabu-sabu selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

“Menuntut agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara,” kata Kandra Buana selaku jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (4/7/2024).

Dalam persidangan, Didin selaku terdakwa yang merupakan seorang supir travel sambil tertunduk lesu mendengarkan tuntutan sang jaksa didampingi Ichsan Assyfa selaku penasehat hukum.


Ichsan Assyfa usai mendengar tuntutan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan untuk kliennya.

“Pasti. Kita akan lakukan pembelaan nanti,” ucapnya.

Masih lanjut Ichsan Assyfa, pertimbangannya dalam pembelaan mendatang menurutnya bahwa terdakwa Didin (kliennya) sendiri tidak tahu menahu bahwa ia sedang membawa 12 kilogram sabu didalam mobil yang dikemudikannya. Hal tersebut telah dikuatkan oleh saksi Beni yang menyatakan bahwa terdakwa Didin tidak tahu kalau akan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari bukti ponsel antara terdakwa Didin dan Beni pun tidak ada percakapan mengenai sabu,” ungkapnya.

Mengenai tuntutan tersebut dirinya juga melihat bahwa tuntutan dari jaksa sendiri terkesan copy paste dari BAP penyidik. Sehingga, tuntutan yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Karena itu kami selaku kuasa hukum akan melawan tuntutan hingga klien kami (Didin) mendapatkan keadilan, " tuturnya.

Apalagi dalam perkara tersebut, Ahmad Fikri yang merupakan supir taksi gelap dari Jambi memberikan kesaksian pada terdakwa lain sedangkan jaksa tidak menghadirkan pada perkara terdakwa Didin dan Beni meski kami sudah meminta untuk memberikan keterangan,” sambungnya.

Terdakwa Didin sendiri dituntut bersama empat terdakwa lainnya bernama Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah dengan hukuman yang sama selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Masing-masing dari para terdakwa sendiri memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Merak, serta peran lainnya.

Terpisah Direktur Be-i Law Firm, Yunizar Akbar mengatakan, dari awal timnya sudah bekerja keras untuk keadilan terdakwa Didin hingga vonis yang sesuai diterimanya.

"Semoga pekan depan timnya akan berbuat yang terbaik untuk Didin si kurir sabu dengan upah minim," Imbuh Yunizar.(tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pengemudi Mabuk, Audi Menabrak Pejalan Kaki

JAIPUR (Realita)- Para petugas mengatakan ada empat orang di dalam mobil tersebut - yang semuanya diduga dalam keadaan mabuk. Satu orang ditangkap, sementara …