Kades Junrejo Apresiasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Lebih Menguntungkan

BATU (Realita)- Kepala Desa Junrejo mengapresiasi terkait Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan Kades. Ketika peraturan mau pun Undang-Undang itu sudah ditetapkan tidak perlu dipersoalkan.

Hal ini disampaikan langsung Kades Junrejo Andi Faizal Hasan saat dihubungi oleh awak media melalui ponselnya. Selasa (9/7/2024)

Baca Juga: Pulang Demo, 5 Kepala Desa Asal Pamekasan Kecelakaan di Tol Waru Sidoarjo

Kepala Desa Junrejo Kota Batu, Andi Faizal Hasan mengatakan, intinya dengan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menurutnya lebih menguntungkan.

Baca Juga: DPR Kabulkan Tuntutan Kades Menjabat 9 Tahun

" Kalau kita lihat dari sisi keuntunganya terhadap Undang-Undang yang baru ini tidak harus tiga kali seperti dahulu dengan membutuhkan biaya tinggi serta resiko sosial penuh kerawanan, saya pikir dengan masa jabatan 8 tahun per periode dan bisa menjabat dua kali, ini lebih menguntungkan tentunya," terang Andi

Cilegon dalam

Menurut Andi Faizal Hasan, mau berapa tahun masa jabatan kepala desa terkait kinerja tentu harus maksimal memberikan pelayanan ke masyarakat. Dengan jabatan Kades 8 tahun satu periode, paling tidak bisa memberikan kemudahan bagi kepala Desa adanya tambahan waktu tidak terpaku dengan masa jabatan

" Harapan kita semua semoga dengan adanya tambahan waktu dua tahun ini bagi Kades yang menjabat sekarang untuk bisa menuntaskan visi misi yang belum berjalan," ungkapnya. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru