Dinar Candy Terancam Kena Pasal Pornografi dan UU ITE

JAKARTA - Dinar Candy diamankan oleh polisi usai melakukan aksi berbikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan Rabu (4/8/2021). Ini dia lakukan sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM level 4.

Beberapa jam setelah bikin heboh gara-gara aksinya, disjoki ini diamankan polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB. Setelahnya, dia dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dilaporkan Pamannya Sendiri, Keponakan Wamenkumham Resmi Ditahan

"Kita amankan, kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kita ambil keterangan terkait video yang viral di media sosial dan di salah satu akun Instagram milik DM alias DC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube Star Story, Kamis (5/8/2021).

Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sebelum pemeriksaan, Dinar Candy menjalani sejumlah tes kesehatan, termasuk tes urine. Apa hasilnya?

"Kita lakukan pemeriksan swab antigen, yang bersangkutan juga tes urine. Tes urine terhadap yang bersangkutan hasilnya adalah negatif. Kita harus cek sesuai prosedur yang ada," papar Yusri Yunus.

Gara-gara aksi nekatnya, Dinar Candy berpotensi terjerat pasal pornografi juga ITE. Untuk menentukannya, polisi harus melakukan gelar perkara.

Baca Juga: PERSAJA Kejari Depok Polisikan Alvin Lim Terkait Konten Kejaksaan Sarang Mafia

"Sore nanti kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur dalam persangkaan pasal yaitu tentang pornografi dan UU ITE karena yang bersangkutan memang yang mengupload di IG-nya, IG saudari DM sendiri," ucap Yusri.

Yusri menambahkan, apabila hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan dalam UU ITE dan Pornografi, maka kasusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Polisi bertindak tegas karena memiliki alasan kuat.

Baca Juga: Hamil, Bintang Bokep Ini Bingung Siapa Bapak dari Bayinya?

"Ini yang perlu dipahami bahwa negara kita ini adalah negara pancasila, norma agama, norma kesusilaan kita paling kental, ini yang menjadi dasar," tutup Yusri Yunus.tan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru