Sinergitas LPS Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

SURABAYA (Realita) - Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, gelar acara Temu Media di Surabaya, Rabu (06/11/2024).

Kegiatan dengan Tema “Sinergi Berkesinambungan Untuk Menjaga Stabilitas dalam Menghadapi Tantangan Global Tahun 2025” ini dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II Bambang S. Hidayat, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, M. Noor Nugroho.

Selain mereka, hadir pula Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur merangkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, serta Kepala Kantor Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur, Didyk Choiroel.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II Bambang S. Hidayat mengatakan, dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah secara nasional yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir September 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 592.944.178 rekening untuk nasabah Bank Umum, dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.769.377 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

Di Jawa Timur, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir September 2024 mencapai 99,95% dari total rekening atau setara 70.971.521 rekening untuk nasabah Bank Umum, dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 2.652.168 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

Bambang juga menegaskan, LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Pada periode penetapan reguler melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) di akhir September yang berlaku pada 1 Oktober 2024 – 31 Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.

Bambang menyatakan, LPS akan terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.

Cilegon dalam

Disebutkan, berbagai kebijakan itu diantaranya monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%. Melakukan evaluasi berkala atas TBP dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global.

Selain itu juga melakukan koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Melakukan percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Tidak hanya itu, LPS juga melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan, serta sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, dan persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM. (Gan)

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru