KPK Punya 5 Alasan Menetapkan Hasto Tersangka

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut ada lima dasar dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Dari surat yang diterima wartawan, Selasa (24/12/2024) terdapat lima dasar penetapan Hasto Kristiyanto. Lima hal tersebut terdiri dari poin a, b, c, d, e. 

Baca Juga: PDIP Yakin Penetapan Hasto sebagai Tersangka, Politisasi Hukum

Poin a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto. 

Baca Juga: Hasto juga Dituduh Kondisikan Saksi agar Beri Keterangan Palsu

Dasar kedua atau poin b yakni, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar ketiga poin c, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: IPW Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Namun Ada Keganjilan yang Harus Diungkap

"Poin ke empat atau d. Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024; Dan terakhir poin e. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024," bunyi keterangan tertulis tersebut. 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru