KPK Tak Buru-Buru Menahan Hasto

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau terburu-buru menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. 

“Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya. Sebagai pemberi dalam hal ini pasal lima, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,” kata Tessa, Sabtu (28/12)

Baca Juga: Guntur Romli Tuduh KPK Agresif ke PDIP

Hasto terseret dua kasus. Itu yakni, dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Menurut Tessa, penahanan pasti dilakukan untuk Hasto. Namun, penyidik harus mempertimbangkan kecukupan bukti dalam pemberkasan perkaranya sebelum upaya penahanan dilakukan. 

“Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,” ujar Tessa.

Baca Juga: Dukung Hasto Bongkar Korupsi Pejabat, MAKI: Buka Saja, Jangan Gertak Sambal!

Penyidik kasus Hasto dipastikan terus bekerja sama dengan jaksa untuk menyelesaikan perkara ini. Masyarakat diharap bersabar.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Siapkan Serangan Balik, Hasto Bikin Puluhan Video untuk Bongkar Korupsi Banyak Pejabat Negara

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.mi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru