PASURUAN (Realita) - Di acara peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan ke-339, Rabu (05/01/2025), BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan manfaat program kepada ahli waris 3 peserta yang belum lama meninggal dunia. Total manfaat yang diserahkan sebesar Rp177 juta.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu secara simbolis diserahkan Walikota Pasuruan Adi Wibowo dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan
Baca Juga: Di Anniversary GMC ke-6, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM
Pertama kepada ahli waris Almarhumah Riyati, kedua kepada ahli waris Almarhum Saichu, dan ketiga kepada ahli waris Almarhum Esman Faelani.
“Kami turut berduka cita yang mendalam pada keluarga yang ditinggalkan. Kami harap santunan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris," ucap Adi Wibowo saat menyerahkan santunan.
Santunan ini, tutur Adi, bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, dimana mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami resiko kerja atau meninggal pasti mendapat jaminan sosial.
Adi menyampaikan, perlindungan jaminan sosial ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini juga sesuai tema Hari Jadi Kota Pasuruan, “Bergerak Dengan Hati, Membangun Pasuruan Berkelanjutan.”
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan, juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum dan almarhumah.
Sulis menuturkan, apa yang dialami ketiganya adalah pembelajaran berharga bagi semua orang. "Karena, setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka," lanjutnya.
Baca Juga: OIKN - BPJS Ketenagakerjaan Teken Perlindungan Pekerja IKN
Dipaparkan, risiko kerja dapat berupa luka, cidera, serta penyakit akibat pekerjaan. Dan yang terbesar adalah kematian. "Tidak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut terjadi, maka tak bisa dielakkan," sambungnya.
Dijelaskan, Almarhum Saichu adalah nelayan, dan Almarhumah Riyati tenaga kerja di Puskesmas Kebonsari Kota Pasuruan. Keduanya meninggal bukan karena kecelakaan kerja, sehingga santunan kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp 42 juta.
Sedangkan Almarhum Esman Faelani, tenaga kerja di Dinas Perikanan Kota Pasuruan, meninggal karena kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sejumlah Rp93 juta, dengan rincian santunan JKK Meninggal Rp70 juta, dan beasiswa pendidikan anak Rp23 juta.
Sulis mengatakan, sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menbud Lindungi Pelaku Kebudayaan
Dia pun menegaskan, setiap profesi pekerjaan memiliki risiko, dan yang paling penting setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan.
"Jadi, saya berharap dan mengimbau pada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, memastikan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Sulis.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM, semua dapat dilindungi untuk bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Sulis. gan
Editor : Redaksi