PN Surabaya Eksekusi Gedung Cagar Budaya IMKA-YMCA di Jalan M. Duryat

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association) yang merupakan bangunan cagar budaya, di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan PN Surabaya dalam amar putusan perkara nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, yang diajukan oleh pemohon eksekusi, Lie Mie Ling. Petugas juru sita membacakan surat penetapan tersebut di lokasi.

Pemilik gedung, Joan Maria Louise Mantiri, yang hadir bersama kuasa hukumnya, H. Ricky Ricardo H. Allen, SH, MH, menyatakan keberatan atas eksekusi tersebut. Ia mengklaim bahwa pemohon eksekusi tidak memiliki dasar kuat karena tidak pernah tinggal di lokasi yang disengketakan.

“Penggugat tidak pernah tinggal di sini. Bahkan, ia memiliki dua KTP dengan alamat berbeda,” kata Joan kepada wartawan di lokasi.

Joan juga menjelaskan bahwa gugatan diajukan terhadap orang tuanya, bukan dirinya, padahal dirinya yang menempati gedung tersebut. Ia mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa eigendom asli dengan tiga nomor berbeda, yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan tersebut sah berpindah tangan kepadanya melalui proses notaris.

Ia mempertanyakan dasar eksekusi yang dilakukan, karena menurutnya objek yang disengketakan bukan berada di Jalan Kombes Pol M. Duryat, melainkan kemungkinan berada di Jalan Pregolan, sesuai dengan nomor eigendom yang dipegang penggugat.

“Saya punya KTP, KK, dan domisili di sini. Tapi hari ini malah dilakukan eksekusi atas nama ayah saya, padahal proses Peninjauan Kembali (PK) kedua belum dijalankan,” tambahnya.

Insiden eksekusi ini juga diwarnai dengan dugaan kekerasan. Joan mengaku mengalami luka di tangannya akibat ditarik oleh seseorang yang diduga aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

“Saya ditarik dan tangan saya terluka. Saya tidak tahu dari kesatuan mana, tapi yang jelas tertulis Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru