44 Warga Gugat Patra Jasa, Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar atas Pembongkaran Rumah

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Sebanyak 44 warga Pulosari, Surabaya, menggugat PT Patra Jasa dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar atas pembongkaran rumah mereka yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang pada 2018 lalu.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2024/PN.Sby kini telah memasuki tahap akhir. Melalui tim kuasa hukum dari Uly Samura & Associates, warga menyampaikan kesimpulan setebal 117 halaman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/6/2025), melalui sistem e-court.

Dalam dokumen tersebut, para penggugat menyatakan bahwa eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh PT Patra Jasa tidak sah dan melanggar hukum. Warga mengklaim telah menempati dan membangun rumah secara sah sejak 2007 di atas lahan yang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya milik PT Patra Jasa telah berakhir sejak 2006.

"Selama masa itu, warga mendirikan bangunan permanen, membangun jalan, fasilitas ibadah, serta menerima layanan dari PLN dan PDAM tanpa ada gangguan hukum apa pun," ujar Luvino Siji Samura, salah satu kuasa hukum warga.

Warga juga menyebut, dalam eksekusi pada 6–7 Februari 2018, mereka tidak pernah menerima panggilan resmi, aanmaning, atau pemberitahuan dari pengadilan. Bahkan, dalam dokumen pelaksanaan eksekusi, disebutkan frasa "dan seluruh penghuni" yang tidak tercantum dalam amar putusan perkara 333/Pdt.G/2013/PN.Sby, yang dijadikan dasar tindakan eksekusi. Hal ini dinilai sebagai pelampauan kewenangan dan tindakan ultra petita.

Fakta lapangan juga dipaparkan dalam kesimpulan, berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim pada 19 Mei 2025. Ditemukan sisa bangunan milik warga, musholla An-Nur yang masih berdiri, serta fasilitas umum lain seperti jalan berpaving, tiang listrik, dan instalasi air. Kondisi ini menunjukkan masih adanya jejak kehidupan bermukim warga secara nyata sebelum pembongkaran dilakukan.

Warga juga menilai dalil penguasaan tanah oleh PT Patra Jasa tidak sah karena tidak dapat menunjukkan batas-batas lahan secara jelas dan tidak ada aktivitas pengelolaan fisik sejak SHGB mereka habis masa berlakunya.

“Gugatan warga berdasar pada fakta objektif dan bukti otentik. Tidak ada penguasaan sah oleh PT Patra Jasa atas tanah yang menjadi objek sengketa,” lanjut Luvino.

Atas dasar tersebut, warga meminta majelis hakim menyatakan PT Patra Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp9,4 miliar serta immateriil sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, kuasa hukum warga juga meminta gugatan rekonvensi dari PT Patra Jasa ditolak seluruhnya. Mereka menilai Patra Jasa gagal membuktikan adanya kerugian akibat tindakan warga dan tidak memiliki hak hukum atas tanah tersebut karena masa berlaku HGB telah berakhir.

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru