SURABAYA (Realita)– Sidang kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota Polresta Sidoarjo, Fajar Horison Lila Sanjaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 11 Mei 2025. Sidang kali ini beragendakan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalih yang disampaikan adalah bahwa korban terlebih dahulu menggoda terdakwa.
Menanggapi pembelaan tersebut, JPU Nurhayati menyatakan tetap pada tuntutan awal. Ia menilai perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat perempuan, terlebih karena statusnya sebagai anggota Polri.
"Kami tetap pada tuntutan karena perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat wanita," tegas Nurhayati.
Sebelumnya, JPU menuntut Fajar Horison dengan hukuman delapan bulan penjara atas tindakannya yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.
Kasus ini bermula pada Kamis, 18 April 2024. Saat itu, terdakwa menginap di kos pacarnya yang berlokasi di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Saat korban IR—adik dari pacar terdakwa—sedang tertidur, terdakwa melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh tubuh korban dan menurunkan celana dalamnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, korban mengalami trauma berat, kecemasan, depresi, serta gangguan dalam pemrosesan logika akibat tekanan psikologis dari peristiwa tersebut.
Ironisnya, meskipun telah melakukan tindakan amoral, terdakwa yang merupakan anggota Samapta Polresta Sidoarjo ini belum menjalani penahanan. Ia bahkan sempat terlihat bebas berkeliaran di area Pengadilan Negeri Surabaya seusai persidangan.yudhi
Editor : Redaksi