Eksekusi Dipaksa Jalan, Tergugat: Kami Tak Pernah Terima Uang Seperakpun!

SURABAYA (Realita)- Sengketa eksekusi pengosongan aset di wilayah Surabaya kembali memanas. Pihak tergugat menyatakan keberatan atas rencana eksekusi yang digelar usai rapat koordinasi antara Polrestabes Surabaya dan Polsek Wiyung. Alasannya, proses hukum perkara ini masih berjalan di tingkat banding.

Kuasa hukum tergugat Moch Takim menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami keberatan atas proses tersebut, karena masih ada upaya hukum banding. Bahkan pihak pemenang lelang pun mengajukan banding. Kami sudah memasukkan memori banding dan kontra memori banding,” ujar Takim kuasa hukum tergugat dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, majelis hakim tingkat pertama telah mengabaikan fakta hukum yang jelas. Putusan yang menyatakan gugatan rekonvensi tidak diterima dianggap sebagai pertimbangan yang tidak tepat dan prematur. “Ada fakta hukum yang nyata dalam putusan tersebut. Bukti minuta akta notaris yang kami ajukan adalah minuta asli, bukan salinan, namun majelis tidak mempertimbangkannya dengan benar,” tegasnya.

Lebih jauh, pihak tergugat juga menilai eksekusi ini keliru karena objek jaminan utang justru dipersoalkan. “Yang berutang bukanlah Bu Samiatie dan suaminya. Mereka tidak pernah menerima uang sepeser pun. Lalu mengapa aset mereka yang dijadikan jaminan?” tandasnya.

Pihak tergugat berharap Pengadilan Tinggi dapat meninjau kembali perkara ini secara objektif dan menunda segala bentuk eksekusi hingga putusan inkrah keluar.

Untuk diketahui, dalam perkara nomor : 729/Pdt.G/2024/PN Sby ini, Samiatie sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Agus Setiawan yang dulu pernah menikah dengannya namun berakhir dengan perceraian.

Selain Agus Setiawan sebagai Tergugat II, dalam perkara ini juga disebutkan BRI Surabaya kantor cabang Manukan sebagai Tergugat I.

Masih berdasarkan isi gugatan yang diajukan Samiatie melalui kuasa hukumnya, sebagai penggugat, Samiatie juga menggugat PT. Panca Anugrah Jaya sebagai Tergugat III, Judha Sasmita sebagai Tergugat IV, Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KPKNL Surabaya sebagai Tergugat V, Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Surabaya I sebagai Tergugat VI dan Notaris dan PPAT Hendrikus Dwi Hendratono, SH sebagai Turut Tergugat.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru