Dalam Kurun Waktu 12 Hari, Polrestabes Surabaya Ringkus 120 Tersangka Kasus Narkoba

SURABAYA (Realita) - Dalam kurun waktu 12 Hari, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 sejak 1 September 2021 hingga 12 September 2021, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 90 kasus narkoba dengan 120 orang tersangka kasus.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan bahwa dari 120 orang tersangka tersebut 117 orang adalah laki-laki dan 3 diantaranya adalah perempuan. Sementa satu orang diantaranya masih berusia di bawah umur. 

Baca Juga: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Direktur CV Putra Catur Melapor ke Polisi

"Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 ini kita melakukan penindakan penangkapan pada 120 pelaku penyalahguna pelaku 39 orang adalah pengguna, sisanya pengedar,"ujar Yusep, Jumat (24/9/2021) saat pemusnahan barang bukti narkoba.

Dari 90 kasus tersebut tersebut 37 kasus adalah hasil Operasi Polrestabes Surabaya dan 53 kasus hasil Operasi Polsek Jajaran. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 39 Kg 373,75 gram Sabu, 2 kg 479,73 Ganja, 400 butir Happy Five dan 39.000 butir pil LL. 

Baca Juga: Kembali Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Surabaya Dapati 5 Orang Positif Narkoba

Barang bukti ungkap kasus narkoba ini pun dimusnahkan dan dihadiri oleh Forkopimda Surabaya, termasuk Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

"Hal ini jadi catatan Surabaya agar hati-hati untuk bergaul, berkomunikasi, ibu bapak awasi aktivitas keluarga. Saling mengingatkan. Semoga di surabaya nggak ada lagi pelaku atau masyarakat yang terlibat narkoba," jelas Yusep. 

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Yusep berharap, kedepan tak ada lagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini tentu dapat berpengaruh negatif terhadap diri sendiri dan juga lingkungan.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru