JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk memperkuat transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Dorongan ini disampaikan dalam audiensi dan koordinasi antara KPK dan Pemkab Ponorogo yang digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10) lalu.
Dalam siaran persnya melalu laman resminya, dalam pertemuan itu KPK menyoroti sejumlah area rawan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Berdasarkan hasil exercise data, KPK menemukan beberapa anomali dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, serta penggunaan e-katalog yang dinilai belum optimal mendukung pelaku usaha lokal.
“Fokus kami bukan mencari kesalahan, tapi memperkuat sistem agar tidak membuka ruang korupsi,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi.
Menurut Wahyudi, KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokir DPRD, antara lain pembagian jatah pimpinan dan fraksi, adanya usulan lintas daerah pemilihan (dapil) senilai Rp895 juta yang melanggar Permendagri 86/2017, serta perumusan masalah yang tidak sesuai prinsip perencanaan pembangunan.
Wahyudi menegaskan, KPK tidak melarang pelaksanaan pokir, namun menekankan pentingnya verifikasi dan validasi profesional oleh perangkat daerah. Ia juga mengingatkan agar pokir berasal dari hasil reses sesuai dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain pokir, pelaksanaan hibah daerah turut menjadi perhatian. KPK menemukan proposal tahun 2022 yang baru diakomodasi pada 2024 serta adanya duplikasi penerima dari pengusul yang sama. “Setiap OPD wajib memverifikasi dan memvalidasi data penerima hibah agar tidak terjadi duplikasi,” lanjut Wahyudi.
Dalam sektor pengadaan, KPK mencatat dari total transaksi sebesar Rp271 miliar, sebanyak Rp220 miliar justru berasal dari penyedia di luar Ponorogo. Sementara dari pengadaan langsung senilai Rp106 miliar, Rp48 miliar di antaranya juga berasal dari luar daerah.
“Padahal e-katalog dirancang untuk UMKM lokal. Ke depan, penyedia lokal perlu difasilitasi agar masuk e-katalog,” tegas Wahyudi.
KPK juga menemukan sejumlah potensi penyimpangan dalam pengadaan, seperti pemecahan paket, penggunaan penyedia berulang, harga tidak wajar, serta penyedia multitalen yang menjual berbagai jenis barang sekaligus. Bahkan, terdapat transaksi dengan pola paket serupa bernilai Rp1,2 miliar yang dilakukan di waktu tidak lazim.
“Kalau penyedianya dan paketnya sama, mengapa tidak dikonsolidasikan saja. Ini menunjukkan lemahnya kontrol pengadaan,” tambahnya.
KPK turut menyoroti proyek strategis daerah seperti pembangunan RSUD, museum, dan irigasi air tanah dalam (IATD). Sejak 2021 hingga 2024, Pemkab Ponorogo telah merealisasikan 191 titik IATD dengan biaya rata-rata Rp125 juta per titik. Meski dinilai bermanfaat bagi petani, KPK meminta Inspektorat Daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kemahalan harga serta memastikan probity audit berjalan optimal.
Dalam evaluasi hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK mencatat skor MCSP Ponorogo naik menjadi 95,44 dan menempati peringkat ke-11 se-Jawa Timur. Namun, skor SPI justru turun 5,75 poin menjadi 73,43. Data SPI menunjukkan satu persen responden mengaku pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai untuk memperlancar layanan publik.
Bahkan, 50 persen responden di beberapa dinas seperti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan serta sejumlah kecamatan mengaku pemberian tersebut dilakukan atas kesepakatan dengan pegawai guna mempermudah layanan.
Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan strategis, di antaranya optimalisasi e-katalog melalui mini kompetisi dan analisis harga, pelaksanaan proyek strategis sesuai jadwal dan pelaporan berkala, serta penerapan probity audit di seluruh proyek besar. KPK juga meminta Inspektorat mengaudit kegiatan Solosemiran DPRD agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
“Kami mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi. Semoga tidak terjadi penyimpangan dan Pemkab memperbaiki sebagai mitigasi risiko korupsi,” pungkas Wahyudi.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, sementara Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menilai temuan KPK sebagai pelajaran penting bagi legislatif.
“Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ujar Dwi.
Dengan dukungan KPK, Pemkab Ponorogo diharapkan mampu memperkuat integritas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43714-panggil-bupati-dan-pimpinan-dprd-ponorogo-kpk-beberkan-sejumlah-temuan