MADIUN (Realita) - Kebijakan penertiban pasar tradisional yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memicu kegelisahan para pedagang. Ratusan hak penempatan kios (SIP) dialihkan kepada pedagang lain, tanpa pemberitahuan langsung kepada pemilik sebelumnya. Para pedagang menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi mengadu domba sesama pedagang.
Pengalihan tersebut disampaikan melalui lembaran pemberitahuan berwarna merah-putih yang ditempelkan secara masif di kios-kios sasaran. Hal ini membuat banyak pedagang terkejut, termasuk Wahyuni, pedagang senior Pasar Sleko.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba petugas datang lalu nempeli kertas itu,” ujar Wahyuni, Rabu (3/12/2025)
Lebih mengejutkan, dalam surat tersebut sudah tercantum nama pemegang izin baru. Wahyuni menyebut seluruh kios yang sebelumnya ia tempati beralih penguasaan, meskipun ia mengaku memperoleh kios itu dengan membeli dari pemilik terdahulu.
“Saya dulu beli kios ini, pakai uang hasil pinjaman. Sekarang tiba-tiba dialihkan begitu saja,” keluhnya.
Lebih jauh, Wahyuni menjelaskan bahwa dirinya telah berjualan puluhan tahun di Pasar Sleko. Seiring usia dan kondisi kesehatan, sebagian kios ia pinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan tempat berdagang.
“Ada yang pinjam karena tidak punya pekerjaan. Saya izinkan. Tapi sekarang malah mereka yang dapat izin baru,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari Adi Bagus Saputro, pedagang lainnya. Ia menilai kebijakan pengalihan kios tanpa persetujuan pemilik lama justru memecah belah para pedagang.
“Tidak ada persetujuan kami sebagai pemilik lama ketika kios itu diberikan SIP baru ke orang lain, bahkan secara cuma-cuma. Padahal kami juga dulu mengurus dan membayar resmi untuk dapat SIP,” tegasnya.
Adi mengaku sempat berhenti berjualan karena tidak memiliki modal, sehingga kiosnya dipinjamkan sementara kepada pedagang lain. Belakangan tindakan itu dinilai melanggar aturan sehingga memicu pengalihan SIP.
“Saya sudah mengajukan SIP baru karena ingin berjualan lagi. Tapi kios saya sudah dialihkan. Saya akan tetap bertahan sampai ada keputusan yang adil,” katanya.
Menariknya, pedagang yang menerima hak penempatan baru juga mengaku tidak mengetahui proses pengalihan tersebut.
Mulyadi, pedagang roti dan makanan, tiba-tiba mendapati namanya tercantum sebagai pemegang hak penempatan kios.
“Saya tidak tahu kalau dapat izin. Tahunya setelah kertas tempelan itu muncul. Kiosnya juga masih ditempati pemilik sebelumnya,” ujarnya bingung.
Ia mengaku belum mendapat arahan lanjutan dari dinas terkait.
“Saya tidak berani meminta pemilik lama pindah. Belum ada pemberitahuan apa pun,” tambahnya.
Pengalihan hak penempatan di Pasar Sleko dinilai tidak dilakukan secara merata. Beberapa kios yang dianggap tidak sesuai aturan justru lolos dari penyegelan atau pemberitahuan.
Belasan kios di lantai dua Pasar Sleko yang sudah lama tutup bahkan tidak tersentuh penertiban.
Dilokasi yang sama, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sleko, Muhammad Ibrahim, berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan pendekatan aturan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pedagang.
“Kebijakan pasar jangan sekadar menegakkan aturan. Kalau ada kesan tebang pilih, itu bisa memicu konflik antar pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pasar Sleko, Slamet Widodo, mengatakan bahwa penertiban dan pengalihan hak penempatan sepenuhnya merupakan instruksi Dinas Perdagangan Kota Madiun.
“Kami hanya ditugasi menempel suratnya saja,” ujarnya, Kamis (5/12/2025).
Ia menyebut banyak pedagang datang menanyakan persoalan itu ke kantor unit pasar. Namun, Slamet enggan memberi penjelasan lebih jauh.
“Langsung saya arahkan ke kantor dinas. Saya tidak berani menjawab,” katanya.
Secara keseluruhan, Pemkot Madiun menertibkan ratusan kios di sejumlah pasar tradisional. Proses penertiban dilakukan pada Senin (1/12/2025) oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri.
677 kios disegel
443 kios resmi ditertibkan
234 kios dialihkan kepada pedagang baru
Penertiban ini mengacu pada:
SK Wali Kota Madiun Nomor 503/401.107/270/2025
tentang penempatan pedagang Pasar Kota Madiun
SK DPMPTSP Nomor 503/27/401.106/2025
tentang pencabutan izin penempatan kios
Editor : Redaksi