Cegah Keracunan MBG, Dinkes Ponorogo: BGN Wajibkan SPPG Gunakan Air Kemasan Standar SNI

PONOROGO (Realita)- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memperketat keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Nasional (MBG).

Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menggunakan air standar kemasan atau air bersertifikasi dalam setiap proses pengolahan makanan, khususnya untuk kegiatan krusial seperti menanak nasi dan merebus bahan pangan.

Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah menyusul serangkaian insiden keamanan pangan yang beberapa waktu terakhir diduga kuat berakar dari kualitas air yang tidak higienis.

Kualitas Air pun Jadi Sorotan. Seperti yang dikatakan Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo, Ari Susanti. Ia menjelaskan bahwa hasil investigasi kasus keracunan pangan yang terkait dengan Program Makan Bergizi (MBG) menunjukkan bahwa faktor air memegang kontribusi yang signifikan.

"Kami menyadari bahwa tidak semua SPPG memiliki sumber air bersih yang terjamin mutunya, apalagi yang sudah teruji secara mikrobiologi," ujarnya, pada Rabu (03/12/2025).

Ari mengaku kewajiban penggunaan air kemasan diterapkan sebagai langkah pencegahan.

"Sampai semua SPPG memiliki fasilitas pengolahan air mandiri yang mumpuni, seperti filter dengan teknologi sinar ultraviolet (UV), penggunaan air galon kemasan tersertifikasi SNI adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Ari menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baru ini.

"Ini wajib dilakukan, baik untuk menanak nasi maupun merebus. Kami tidak ingin ada lagi korban keracunan yang diakibatkan oleh air yang tercemar mangan, zat besi, apalagi bakteri Coliform," tambahnya.

Kewajiban air kemasan ini merupakan bagian integral dari upaya BGN dalam menegakkan standar tertinggi keamanan pangan di dapur-dapur MBG.

Selain aturan ketat soal air, BGN juga mendorong agar setiap SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

"Setiap SPPG harus mengantongi SLHS, yang menunjukkan bahwa fasilitas dapur, termasuk sumber air dan proses pengolahan, telah memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan," sebut Aris Susanti.

Selain standar air dan SLHS, BGN juga menetapkan prosedur higienis lainnya yang harus dipatuhi. Antara lain, Sterilisasi Peralatan: Penggunaan wadah makanan (food tray) yang dapat dipakai ulang wajib melalui proses pencucian dan pengeringan dengan suhu tertentu untuk menjamin sterilisasi. Pengujian Cepat Makanan: Makanan yang sudah matang harus melalui pengujian cepat sebelum didistribusikan guna memastikan kualitasnya masih prima.

Menurutnya, BGN akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penutupan sementara, bagi SPPG yang ditemukan melanggar petunjuk teknis, khususnya terkait penggunaan air. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru