LAMONGAN (Realita) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, mulai menemui titik terang.
Dua remaja berinisial MN (18) dan MI (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Maduran bersama Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor milik paman salah satu dari mereka. Motor hasil curian tersebut diduga telah dijual ke wilayah Pambon, Kecamatan Brondong.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik seorang warga Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB, saat kendaraan korban diparkir di teras rumah.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan kedua remaja itu berawal dari kegiatan kring serse yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Maduran pada Senin (2/11/2026) malam.
Saat melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Desa Pringgoboyo dan sekitarnya, petugas menerima informasi masyarakat mengenai maraknya pencurian ternak jenis ayam. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada sejumlah pemuda yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MN (18), warga Kecamatan Maduran, dan MI (17), warga Kecamatan Brondong,” jelas Hamzaid.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Maduran untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor milik paman salah satu terduga pelaku.
Berbekal pengakuan itu, polisi berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah dijual di wilayah Pambon, Kecamatan Brondong.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket atau hoodie warna hitam, satu kaos hitam bertuliskan angka 303, satu kaos hitam kombinasi oranye bertuliskan Boss, serta satu buku BPKB sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi L-2883-NA.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hamzaid.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa pencurian serta mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk meminimalkan risiko pencurian. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat segera melapor melalui Call Center 110.
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-52093-terungkap-dua-remaja-di-lamongan-diduga-curi-motor