SURABAYA- Seorang paman dan keponakannya diamankan tim anti narkoba unit tiga satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran berkomplot menjual sabu-sabu, dengan sasaran para pemakai yang tengah menginap, di sejumlah hotel di surabaya.
D-S (36) dan D-K (33) yang tinggal di jalan Rungkut Kidul Surabaya ini, ditangkap polisi pada Senin (01/11/2021).
Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
Tak hanya paman dan keponakan tersebut yang ditangkap, petugas juga mengamankan M-A (28 tahun) warga Gunung Anyar surabaya. Penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya M-A saat hendak mengkonsumsi sabu, di salah satu Hotel di Kedungsari Surabaya.
Saat diinterogasi M-A mengaku pada polisi, jika sering dipasok sabu oleh D-S dan D-K, yang statusnya tak lain adalah paman dan keponakan. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sabu dengan berat total 29.43 gram dengan nilai jual mencapai Rp 50juta.
Baca Juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
“Saya tidak kenal dengan M-A, saya cuman di suruh om untuk mengantar ke hotel di kedungsari,” jawab D-S saat menjawab pertanyaan petugas.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Dodi Pratama mengatakan, tersangka D-S biasa membeli barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang masih DPO sebanyak 50 gram seharga Rp. 50 juta. D-S kemudian meminta bantuan keponakannya yakni D-K, untuk menjadi perantara kepada para pemesan.
Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang
“Mereka ini kompak dan licin karena rumahnya berdempetan, sehingga barang dan transaksi dilakukan oleh keduanya dengan aman, karena keduanya masih bersaudara, paman dan keponakan,” tutur Dodi.
Sampai saat ini, petugas masih mengejar bandar berinisial E yang biasa menyuplai sabu kepada D-S. E juga sudah ditetapkan DPO oleh petugas, dan kini masih dalam pengejaran.one
Editor : Redaksi