Mantan Ketua KPU Depok Ditangkap Kejari

DEPOK (Realita)- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok periode 2003-2008, Udi bin Muslih ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dikediamannya daerah Leuwinanggung RT02/06 ,Tapos, Depok, karena dianggap tidak kooperatif terkait vonis satu tahun kurungan penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok tahun 2019 lalu. 

"Kami terpaksa meringkus atau menangkap Udi bin Muslih yang juga mantan Ketua KPU Kota Depok  terkait kasus tindak pidana pengerusakan tembok bangunan yang disidangkan dan divonis satu tahun kurungan penjara dalam perkara di tahun 2019 lalu, " kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Andi Rio, Rabu (8/12/2021). 

Baca Juga: Eksekusi Lahan PT BSA Dihadang Warga

Penangkapan tersebut karena mantan Ketua KPU Depok dinilai tidak kooperatif terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dijatuhkan pihak PN Depok tahun 2019 lalu terlebih banding yang diajukan pihak terdakwa Udi bin Muslih ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung tahun  2020 lalu tidak diterima. 

Baca Juga: Rumah Mewahnya Dieksekusi Hari Ini, Guruh Soekarnoputra Melawan

Banding yang dilakukan terdakwa Udi bin Muslih ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, menurut dia, tidak dikabulkan dan malah PT Jawa Barat memperkuat vonis hakim PN Depok dengan kurungan penjara satu tahun. 

"Setelah mendapatkan jawaban banding terdakwa bukannya menyerahkan diri malah terkesan tidak beritikad baik malah bersembunyi atau mendiamkan kasusnya," katanya.

Baca Juga: Sudah 22 Tahun Beli Rumah, Gunawan Kaget Saat Rumahnya Akan Dieksekusi

Terdakwa Udi dijerat Pasal 406 Ayat (1)KUHP jo pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok, Rozi Juliantoro. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terpidana Udi bin Muslih, telah dijebloskan ke Rutan Cilodong Depok, untuk menjalani Hukuman 1 Tahun Penjara," ujarnya.Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru