Soal Pemanggilan Andi Arif, Ketua KPK: Ada Bukti Petunjuk

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, yang mempermasalahkan soal pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Andi Arief protes nama dia dipanggil, sementara belum pernah mendapatkan surat panggilan dari KPK.

Menurut Firli, pemanggilan seseorang sebagai saksi sudah berdasarkan bukti yang ditemukan dan bertujuan melengkapi bukti tersebut dengan keterangan pihak yang dipanggil.

Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli: Saya Mohon Ampun pada Allah

"Yang pasti adalah setiap orang yang dipanggil itu pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Firli kepada wartawan di DPR, Rabu (30/3).

Ia menegaskan, bahwa surat pemanggilan Andi sebagai saksi sudah dikirim KPK pada Rabu (23/3) lalu. Namun Andi mengaku tidak mendapatkan surat tersebut.

"Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu," sebut dia.

"Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat panggilan tersebut sampai kepada yang bersangkutan atau tidak? Tetapi pasti KPK memastikan surat panggilan sampai di alamat yang dituju. Saya kira itu," lanjutnya.

Firli pun menekankan pentingnya peran saksi dalam mengungkap kasus korupsi. Beragam keterangan dari saksi akan melengkapi barang bukti sehingga KPK bisa menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus suap Bupati PPU.

Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi

"Nanti kita lihat dari keterangan para saksi, keterangan tersangka yang sudah ada, terus bukti-bukti yang sudah ada, apakah ini akan membuat terang suatu perkara korupsi yang diduga dan nanti kita akan temukan? Apakah ada orang lain terlibat sambung?" dia.

Terkait pemanggilan ulang Andi, Firli mengatakan bahwa KPK akan mengirimkan surat untuk kedua kalinya sebagaimana diatur dalam hukum acara.

"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," tutup dia.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah kader Partai Demokrat terkait kasus suap Bupati PPU. Mereka yang dipanggil adalah: Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Alam, Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief; serta Deputi II BPOKK Partai Demokrat, Jemmy Setiawan.

Baca Juga: Hendak Meliput Agenda Ketua KPK, 2 Jurnalis Diintimidasi, Dewan Pers Turun Gunung

Penyidik KPK memanggil Andi Arief untuk diperiksa pada Senin kemarin. Namun Kepala Bappilu Partai Demokrat itu tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat panggilan.

Untuk Jemmy Setiawan, ia mengaku ditanya penyidik KPK soal musyawarah daerah Partai Demokrat. Diduga, hal itu terkait Musda DPD Demokrat Kaltim.

Abdul Gafur sempat mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Demokrat Kaltim. Pada saat Abdul Gafur terjaring OTT KPK Januari 2022, prosesnya sedang berlangsung. Jemmy membantah ada aliran uang dari Abdul Gafur terkait proses musda tersebut.bs

Editor : Redaksi

Berita Terbaru