Sidang Perdana Dugaan Pemalsuan Surat Terkait PT TGM dan KMI, Digelar

PALANGKA RAYA- Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan HM Mahyudin selaku mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/4/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Susi menyuruh Mahyudin yang telah diberhentikan, untuk membuat sejumlah surat atau dokumen seakan-akan masih menjabat sebagai direktur PT TGM.

Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal saat Hery Susianto selaku direktur Utama PT TGM dan Wang Feng alias Ong Fung selaku penerima kuasa dari Santoso Wijaya selaku direktur PT KMI, menandatangani kesepakatan kerja sama berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi Hasil Nomor 03 tanggal 5 Juli 2012.

Dalam perjanjian, PT KMI melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan serta biaya operasional. 

Sedangkan PT TGM mendapatkan royalti USD 9 per metrik ton dan mulai melakukan penjualan pada awal tahun 2019. Namun pada bulan Maret 2019, terjadi perselisihan karena PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan.

Hery Susianto lalu menyurati pihak PT KMI perihal tidak akan mengajukan permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) atau surat yang digunakan untuk melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara.

Pada tanggal 6 Mei 2019, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT TGM memutuskan memberhentikan Mahyudin dari jabatan salah satu direktur PT TGM dan digantikan oleh Indradi Thanos. Semenjak pemberhentian, Mahyudin tidak lagi berkantor di PT TGM tetapi sudah bergabung dengan PT KMI.

"Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatas namakan PT TGM," ucap JPU.

Baca Juga: Sidang Putusan Pemalsuan Merk Ditunda, Kuasa Hukum Korban Kecewa

"Atas perbuatan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi telah menimbulkan kerugian bagi PT TGM. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP," lanjut JPU.

Mahyudin disebut jaksa menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM, karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin, kata JPU menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batu bara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatas namakan Direktur PT TGM. Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batu bara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.

Pada tanggal 22 Juni 2019, kata jaksa M Fauzi Noor mengetahui dua kapal tongkang serta 3 kapal LCT mengangkut batu bara milik PT TGM melintas di perairan Kapuas. Fauzi memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara. Ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku Direktur. Berdasarkan SAAB kapal-kapal itu mengangkut 15.036,987 metrik ton batu bara.

Baca Juga: Geram, Hakim PN Jaksel Akan Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

Saat scan barcode SAAB yang dibawa oleh kelima kapal tersebut tidak muncul, sehingga petugas mencurigai bahwa SAAB tersebut bermasalah dalam pembuatannya.

“Perbuatan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi telah menimbulkan kerugian bagi PT TGM,” ujar JPU.

Akibatnya, Susi terjerat tindak pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP sedangkan Mahyudin terjerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.

“Saya keberatan dengan dakwaan penuntut umum. Saya mohon karena saya punya penyakit gula. Saya mohon penangguhan luar untuk keperluan pengobatan,” kata Mahyudin pada majelis hakim. Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru