Kurir Narkoba Divonis Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar

DEPOK (Realita)-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah terhadap Agung Saputra karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Majelis Hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota M. Iqbal Hutabarat dan Nugraha Medica Prakasa dalam amar putusan menyatakan, Terdakwa Agung Saputra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Baca Juga: Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pengguna Ditangkap Polisi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Divo saat pembacaan amar putusan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU

Hakim turut menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Tiazara Lenggogeni menuntut Terdakwa selama tujuh tahun penjara dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua, Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Jadi Perantara Sabu-Sabu, Yetti Lo Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agung Saputra selama tujuh tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar satu milyar rupiah apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana enam bulan penjara," tutur JPU dalam surat tuntutan. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru