JAKARTA - Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ke-6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo.
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Keenam perwira polisi ini hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.
Nama-nama penghalang penyidikan:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Baca Juga: Sama Seperti Sambo, Putri juga Minta Dibebaskan
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Eliezer Ngaku Diperintah Membunuh Bukan Hajar, Sambo: Kok Kamu Dengar Sih?
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.ik
Editor : Redaksi