Persaja Kota Madiun Laporkan Alvin Lim ke Polisi

MADIUN (Realita) - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melaporkan Advokat Alvin Lim ke Polres Madiun Kota dengan bukti Surat Laporan Polisi nomer LP/B/137/IX/2022/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, Jumat (23/9/2022). Pelaporan dilakukan karena Alvin Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan kepada institusi Kejaksaan. 

"Persaja Kejari Kota Madiun melaporkan pernyataan Alvin Lim karena tayangan videonya  itu berisikan fitnah yang mediskreditkan institusi Kejaksaan RI," kata Ketua Persaja Kejari Kota Madiun, Sugiyanto.

Baca Juga: Putri Alvin Lim Ragukan Keabsahan Penahanan Ayahnya

Para Jaksa merasa tidak terima dengan pernyataan Alvin Lim. Pasalnya, didalam video yang diunggah melalui kanal Youtube Quotient TV  bertajuk 'Kejaksaan Sarang Mafia', Alvin Lim mengatakan bahwa "Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah". Pernyataan itu, dianggap mendiskreditkan Korps Adhyaksa. Pun, jaksa menilai pernyataan Alvin Lim adalah hoaks alias berita bohong dan mengandung ujaran kebencian.

"Dalam narasi video itu, dia tidak mengatakan oknum, tetapi menyebut institusi Kejaksaan," katanya. 

Sugiyanto menambahkan, para Jaksa seluruh Indonesia mendesak untuk segera dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran.

Baca Juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar

“Apa yang disampaikan telah menyakiti hati Jaksa seluruh Indonesia. Jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat," ujarnya.

Diketahui, pelaporan Persaja itu atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UURI nomer 19/2016 tentang perubahan atas UU nomer 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Putri Alvin Lim Minta Jokowi Turun Tangan Bereskan Kasus Ayahnya

“Penyampaian pendapat di negara demokrasi tetap harus didasarkan pada etika dan nilai-nilai hukum," tandasnya.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru