BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Serahkan SKK kepada Kejaksaan

SURABAYA (Realita)-Menindaklanjuti banyaknya perusahaan yang masih menunggak iuran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Darmo menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (27/5/2021).

SKK tersebut diserahkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto SH MH, dengan didampingi Kasidatun Kejari Surabaya, Arie Chandra Dinata Noor SH MH, di Gedung Kejari Surabaya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Klaim JHT

Dalam acara ini hadir pula Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, yang masing-masing juga menyerahkan SKK kepada Kejari Surabaya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan, SKK yang diserahkan pihaknya sebanyak 100 SKK berisikan berkas perusahaan menunggak iuran (PMI).

"Harapan kami dengan kami serahkannya SKK tersebut perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan," ujar Guguk usai acara.

Baca Juga: Mekanisme Pembayaran Iuran Kepesertaan BPJAMSOSTEK Pekerja Non ASN

Guguk menjelaskan, dari 100 perusahaan menunggak iuran itu jumlah piutang iurannya kurang lebih Rp 3.931.174.918,62. Menurut Guguk, itu merupakan hak dari tenaga kerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan, karena berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja.

"Oleh karena itu, kami menyerahkan pada kejaksaan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami," jelas Guguk. "Dan, kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, umumnya kepada kejaksaan seluruh Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Dorong Semua Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kajari Surabaya Anton Delianto SH MH mengatakan, sesuai tupoksi, dalam bidang Datun, Jaksa sebagai Pengacara Negara. "Dengan adanya SKK ini pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan," terangnya.

“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan, sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik. Kita juga akan mendorong perusahaan, memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” tandas Kajari.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru