Jadi Tersangka, Aset Lukas Enembe Dikejar KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengecekan terhadap aset Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Aset Lukas Anembe ditengarai diduga sebagian dari hasil korupsi.

“Saat ini tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentu yang berkaitan dengan tipikor yang dilakukannya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Kondisi Lukas Enembe Dalam Rutan, Pipis Sembarangan hingga Tak Pernah Cebok usaI BAB

KPK hari ini telah menetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Ngaku Berjudi

“Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula ketika Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, perusahaan tersebut diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura

Rijatono kemudian melakukan lobi-lobi ke Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek di Papua. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat. Singkatnya, Rijatono mendapatkan proyek di Papua dari Lukas Enembe dengan janji adanya pemberian sejumlah uang.

“Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” katanya.im

Editor : Redaksi

Berita Terbaru