MALANG (Realita)- Akhir-akhir ini, dunia pers di Malang digegerkan dengan pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Malang, Cahyono, atas sebutan wartawan abal-abal.
Pernyataan itu disampaikan Cahyono saat gelar acara One Day Training Jurnalis Era Digital dan Protokol, oleh PWI Malang Raya bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang, yang dimuat dan diterbitkan salah satu media online lokal di Malang, pada 29 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Kameramen TV Jadi Korban Kekerasan saat Liput Sidang Vonis SYL
Dalam berita yang dimuat media tersebut, Cahyono menyebutkan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, para nara sumber dapat menolak proses wawancara oleh jurnalis yang belum mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
"Saat ini banyak beredar wartawan abal-abal yang bisa membuat kartu identitas yang bawa-bawa nama lembaga penegak hukum, mereka adalah penumpang gelap dalam dunia pers. Untuk itu nara sumber bisa menolak jurnalis yang belum memiliki UKW, silahkan tanyakan sudah UKW apa belum," sebut Cahyono dalam berita yang dimuat media tersebut.
Hal itu sontak membuat reaksi di kalangan pers di Malang Raya. Pro dan kontra pun terjadi.
Dari kalangan yang kontra menyebutkan, pernyataan Cahyono tersebut dianggap telah melukai sejumlah wartawan yang ada di Malang Raya.
Seperti dikatakan Roni Agustinus, Ketua Bidang Organisasi Media Online Indonesia, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Malang Raya, bahwa pernyataan yang mengatakan bahwa nara sumber boleh menolak wartawan belum UKW sebagai pernyataan yang menodai kemerdekaan dan kebebasan pers.
"Pernyataan seperti itu tidak sepantasnya dikeluarkan oleh Ketua PWI. Apa dasarnya dia bilang seperti itu. Di dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tidak ada yang menyebutkan seperti itu. Terus apa tujuan dia ngomong seperti itu kepada PDAM," ungkapnya kepada Realita, Rabu (9/6).
Baca Juga: PWI Sidoarjo Gelar Resepsi dan Talkshow dalam Rangka HPN 2024
"Kalau dia berdasar atas peraturan atau edaran dari Dewan Pers, mana peraturan atau edarannya, tunjukkan kepada kami," imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi Hubungan Antar lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, saat dikonfirmasi mengenai peraturan atau edaran Dewan Pers terkait nara sumber boleh menolak proses wawancara oleh wartawan yang belum melakukan UKW, mengatakan pihaknya akan mengecek dulu.
"Nanti saya cek dulu ya," ungkapnya singkat, saat ditemui di Hotel Ibis Malang, stelah memberi materi sosialisasi Kode Etik Jurnalistik, Rabu (9/6).
Sedangkan, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menaggapi hal tersebut, pihaknya memberi penjelasan terkait sebutan wartawan abal-abal yang ia maksud. Yang ia maksud dalam pernyataan yang menyebut wartawan abal-abal itu adalah orang yang mengaku wartawan, namun tidak mempunyai media.
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran
"Jangan salah mengartikan, maksud saya wartawan abal-abal itu, orang yang mengaku wartawan namun tidak mempunyai media. Kalian semua kan punya media, masak mau dianggap wartawan abal-abal, tidak kan. Begitu juga dengan saya, saya punya media, tentunya saya nggak mau dianggap abal-abal," tegas Cahyono.
Namun, saat ditanya terkait pernyataannya yang menyebutkan nara sumber bisa menolak jurnalis yang belum memiliki UKW, ia tidak menampiknya.
"Saya menyampaikannya kan nara sumber bisa menolak, bukan harus menolak, tidak diharuskan," bebernya.mad
Editor : Redaksi