Ngaku Dukun, Residivis Kediri Gerayangi dan Bawa Kabur Motor Janda Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Aksi dukun cabul terjadi lagi di Ponorogo. Kali ini korbanya warga Kecamatan Sukorejo. Tak hanya digrayangi, satu unit sepeda motor milik korban juga berhasil dibawa kabur.

Tersangka diketahui bernama  Agus Prianto (41) warga Desa Gurah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Bermodus seorang dukun pijat, bapak satu anak ini mengaku dapat mengobati penyakit korban yang merupakan seorang janda. 

Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Motor Sembunyi di Dalam Sumur

Sebelum memijat korban, tersangka mengajaknya untuk melakukan ritual di sebuah tempat yang dianggap kramat.  Saat mengobati korban dirumahnya inilah, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan mengrayangi bagian organ kewanitaan korban dan payudaranya.  Berdalih menyuruh korban untuk sholat, tersangka justru membawa kabur motor milik korban yang berada di depan rumah.

Tersangka sendiri berhasil diciduk di petugas saat bersembunyi di sebuah lokalisasi terselubung di Kabupaten Nganjuk.

" Dia berpura-pura jadi orang pintar yang bisa mengobati orang sakit, bahkan dia juga melakukan ritual, selanjutnya dengan kelengahan kepintarannya menyuruh korban tersebut untuk sholat, setelah korban sholat yang bersangkutan membawa kabur motor atau dicuri," ujar Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, Jumat (11/06).

Baca Juga: Pura-pura Minta Sumbangan, ternyata Curi Motor

Beny mengaku, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penggelapan, dari pernah dipenjara sebelumnya. Dari keterangan tersangka aksi serupa telah dilakukan di dua tempat berbeda di Ponorogo. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan dugaan pelecehan seksual oleh tersangka.

 "Residivis kasus penggelapan. Sementara baru dua kali dia melakukan aksi serupa. Ini sementara kasus penggelapanya dulu, untuk dugaan pelecehannya masih kita kembangkan, " ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Agus berdalih, memang seorang dukun pijat. Saat memijat ia mengaku hanya menggrayangi dan melihat bagian intim korban.

Baca Juga: Kepergok Curi Motor, Pria Ini Hancur Dihajar Massa

"Tubuhnya semua, lihat iya, pegang iya. Saya memang pijat, kakek pijat, dulu dukun bayi," dalihnya. 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor matic nopol AE 3523 VB milik korban, dan  AG 3578 OB milik tersangka. Saat ini tersangka di tahan di Polsek Sukorejo. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru