Limbah PT Nippon Indo Sari Diduga Meluber ke Lahan Sekitar

BANYUASIN (Realita)-  Limbah PT Nippon Indo Sari yang memproduksi Sari Roti, diduga  berceceran di area sekitar pabrik. Akibatnya, rumput di area itu mati.

" Limbah mengalir melalui bak penampungan dan meluber. Akibatnya, rumput sekitar mati," tutur salah satu warga berinisial NN.

Baca Juga: Cleaning Service RSUD Soewandhie Diduga Curi Limbah Medis

Dia menambahkan,  warga sekitar selama ini belum merasakan manfaat dari adanya pabrik. Dan terkait dugaan melubernya limbah,  hingga saat ini belum ada perbaikan dari pihak perusahaan.

Saat dikonfirmasi, pihak perusahan membantah soal limbah ini

"Semua limbah sudah di proses sesuai dengan prosodur dan air yang mengalir itu sudah layak pakai,"tutur Joni, bagian HRD PT Nippon Indo Sari, Senin (21/3/2023).

"Saya sudah menghadap pimpinan, sudah kukonfirmasi jugo, bak penampung yang di samping lahan milik PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk bukan limbah tapi air bersih hasil WWTP (Olahan Limbah). Untuk hasil baku mutu boleh diminta tapi memakai surat permohonan resmi dari kantor atau diminta ke DLH tempat kami melaporkan. Air bersih itu dipakai (re-cycle) untuk siram tanaman dan air hydrant," tambahnya lagi melalui pesan Whatsapp.

Sebagai catatan redaksi, kasus pencemaran lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Sanksi pidana pencemaran sebenarnya telah tercantum dalam beberapa undang-undang. Namun, kasus tersebut sering tak terselesaikan.

Baca Juga: Diduga Keracunan, 3 Karyawan PT PPLI Tewas Dalam Kontainer Limbah

Bahkan, dalam beberapa kasus, warga yang memprotes kehadiran pabrik atau perusahaan pencemaran lingkungan justru mendapat hukuman pidana karena melakukan protes. 

Cilegon dalam

Dugaan luberan limbah yang merusak tanaman. Foto: AndriDugaan luberan limbah yang merusak tanaman. Foto: Andri

Masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

Baca Juga: Masih Nekat Aktivitas, DPRD Lamongan Menilai PT. BIP Investor Nakal

Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999, definisi Limbah bahan berbahaya dan beracun(LB3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.andri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru