Mahfud Pastikan Ada Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Panji Gumilang

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Mahfud menyebut tindak pidana itu akan ditangani pihak kepolisian.

"Pertama, terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah, Polri akan menangani tindak pidananya," kata Mahfud Md usai menggelar rapat lintas Kementerian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD, Tim Hukum 03 dan 01 Bertemu Petinggi Lembaga Kehakiman  Alumni UII, Bahas Sengketa MK?

Mahfud belum bicara banyak terkait pasal dalam tindak pidana kasus tersebut. Dia menuturkan hal itu akan disampaikan Polri dalam waktu dekat.

"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.

Mahfud mengatakan unsur pidana itu tak akan jauh berbeda dengan pandangan publik. Dia mengatakan pasal terkait unsur pidana itu harus disampaikan dengan hati-hati.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket Tak Akan Ubah Keputusan KPU

"Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan, tapi tadi Pak Gubernur sudah memberi isyarat kepada kita, kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik. Nanti Saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal apa yang sudah ada di situ. Saya tidak akan sekarang karena itu harus lebih hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu," ujar Mahfud.

"Ini belum sangkaan ya, baru dugaan. Baru sesudah duga diklarifikasi, baru sangkaan, sesudah sangkaan baru dakwaan, sesudah dakwaan baru tuntutan, sebentar tuntutan vonis. Kan gitu, dengan hakim-hakimnya gitu. Jadi ini masih panjang. Jadi Saudara jangan salah, tindak pidana itu kepada perorangan ya, kepada pribadi," tambahnya.

Untuk diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) kemarin.

Baca Juga: Soal Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Penggugat di MK Bisa Menang

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru