Komnas HAM Telusuri Pencetus Ide TWK Pegawai KPK

JAKARTA (Realita) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menelusuri pencetus ide Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. 

"Pihaknya ingin mengetahui detail siapa sebenarnya yang mempunyai ide membuat TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Rabu (23/06/2021).

Baca Juga: Beri Wawasan Kebangsaan di Sekolah, Polres Tanjung Perak Cegah Tawuran Antar Pelajar

Taufan mengatakan pemeriksaan terkait konfirmasi analisis awal, kemudian membandingkan lagi dengan keterangan yang berikutnya. 

Dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya Komnas mengakui keterangan yang didapat belum sinkron.

"Atau mungkin ada keterangan yang berbeda itu yang sejauh ini ingin kita dalami dari BKN," lanjut Taufan. 

Pemeriksaan lebih rinci kepada, "Tentang siapa sih sebetulnya yang punya gagasan ini. Pilihan TWK seperti ini dari siapa sebetulnya. Tujuannya apa kita kan ingin tahu," tuturnya.

Baca Juga: Komnas HAM Berangkat ke Swiss, Temui Para Pejabat FIFA

Taufan mengatakan keterangan dari semua pihak yang telah diperiksa akan disimpulkan oleh Komnas HAM. Nantinya, Komnas HAM akan menyampaikan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dalam proses TWK.

Cilegon dalam

"Dari itu semua kita akan menyimpulkan seperti apa. Apakah ini memang satu pilihan yang tepat sejalan dengan keputusan UU, keputusan MK misalnya. Apakah sudah sejalan seperti itu. Kemudian ini kan ada puluhan pegawai yang menganggap bahwa langkah-langkah ini itu merugikan buat mereka. Sebagai orang yang sudah lama berkecimpung berdedikasi sangat panjang di KPK. Itu yang mereka minta kepada Komnas HAM memberikan klarifikasi terhadap semua itu. Klarifikasi mereka, mereka anggap itu hak mereka," tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memanggil Bima untuk kedua kalinya. Bima dipanggil terkait laporan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: 6 Tersangka Saja Tak Cukup

Sementara itu, Komisioner KPK Choirul Anam berharap bisa lebih mendalami perihal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam TWK kepada Bima Haria. Sebab, Komnas HAM membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Bima Haria.

"Kenapa? Karena ini pendalaman, kemarin sudah diwakilkan, kami sudah mendapatkan informasi-informasi yang bisa dijelaskan secara inkonstitusi oleh BKN, tapi ada pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara inkonstitusional. Oleh karenanya, tetap harus memanggil yang bersangkutan," kata komisioner KPK Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/06). hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru