Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

JOMBANG (Realita) - Peredaran narkoba di Kabupaten Jombang masih tinggi, dan beragam pula cara para pelaku agar bisa menghindari polisi untuk mengedarkan barang haram di Kota Santri.

Kali ini Satreskoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil dobel L, yang dikemas dalam sachet minuman instan.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Tersangka berinisial KB alias Kian (23) warga Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ditangkap polisi pada 19 Februari 2024. Dia mengemas sabu dalam sachet marimas lalu diranjau di beberapa tempat.

"Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung," kata Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (1/3/2024).

Total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.

"Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 100 ribu dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi," kata dia.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan penangkapan pengedar narkoba dalam sachet minuman istan itu, setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya.

Tersangka melakoni bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung.

Baca Juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

"Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," katanya.

Cilegon dalam

Disebut Komar, tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp 1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp 850 ribu per botol isi seribu butir.

"Kemudian sijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp 1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp 2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak," tutur Komar.

Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Kian mengaku hanya disuruh oleh D.

Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang

"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya," aku Kian kepada polisi yang menginterogasinya.

Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal.

Pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru