JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pada 2023, Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik.
Dia ketahuan menggunakan sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.
Baca Juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.
Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
Baca Juga: Victor Sukarno Bachtiar Divonis Onslagh, PT Hitakara Melapor ke Bawas
"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara.
Dalam hal ini, lanjutnya, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Baca Juga: Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan cuma Berharta Rp 294 Juta
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai pada 18 Juli 2023.
MKH menyatakan Danu telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela.pas
Editor : Redaksi