Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap di Rumah Kost

CILACAP (Realita) – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cilacap Tengah, Sabtu (8/2) malam. Dan dua pria berinisial PSW (34) dan NARG (32) ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Kalidonan, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap, Kompol Budi Suryanto melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 23.30 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam pakaian dan barang pribadi milik para tersangka,” kata Ipda Galih Soecahyo dalam keterangan persnya, Selasa (12/2).

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu melalui akun Instagram yang bernama "New SHELLINDO" dengan harga Rp500.000. Sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama oleh keduanya.

Barang bukti yang diamankan dari PSW meliputi satu paket sabu yang dibungkus kertas tisu dan dililit isolasi merah, satu unit handphone merk Vivo, serta tas selempang hitam.

Sementara, dari NARG, petugas menemukan satu unit tablet merk Redmi, sepeda motor Yamaha Mio Soul, dan beberapa barang pribadi lainnya.

Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengguna narkoba dan dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkotika. est

Editor : Redaksi

Berita Terbaru