Pengedar Sabu Ditangkap di Kelumpang Barat, Polisi Sita 18 Paket Siap Edar

KOTABARU (Realita) – Peredaran narkotika kembali mencoreng wilayah Kabupaten Kotabaru. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Polsek Kelumpang Barat dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Selasa (8/4/2025) siang.

Pelaku berinisial Muhamad Sulaiman alias Amat (45), warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan di kediaman kontrakannya di Desa Magalau Hulu RT 03, Kecamatan Kelumpang Barat sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade, S.H. mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Respon cepat ditunjukkan oleh tim Reskrim Polsek yang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 29,68 gram (berat bersih 26,08 gram),” ungkap IPTU Hendrie.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu botol plastik bekas, dan satu unit handphone Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Dari hasil interogasi di tempat, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Kini, ia telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan," tegas IPTU Hendrie.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan, bahkan hingga ke wilayah pelosok yang kerap dijadikan lokasi persembunyian oleh para pelaku kejahatan.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru