Satpol PP Kota Kediri akan Tindak Tegas PKL Bandel

KEDIRI (Realita) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri akan melakukan tindak tegas kepada pedagang kaki lima (PKL) ‘nakal’.

Pasalnya, saat dilakukan sosialisasi dan penagakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang PKL, sempat terjadi ketegangan.

Berdasarkan pantauan Realita.co di Pos Tim Penataan PKL, sempat terjadi adu argumen dari PKL yang berjualan di Jalan Pattimura.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko menjelaskan, pihaknya akan bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terkait penataan PKL.

Pasca penataan PKL di Pos Jalan Pattimura, Senin, 19 Mei 2025, Satpol PP akan melakukan patroli berkala.

“Nanti akan patroli pengawasan, mungkin kalau ada PKL yang tidak mengindahkan akan kami tertibkan,” tegas Agus.

Penertiban ini, kata Agus, tentunya Satpol PP akan berlandaskan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Setelah melayangkan surat teguran kepada PKL, jika tetap membandel dan tidak mengindahkan Perwal, Satpol PP akan mengamankan lapak PKL.

“Untuk tindakan tegas nantinya seperti mengamankan barang-barangnya sebagai sanksi untuk efek jera,” tutur Agus.

Terkait penataan PKL, Agus mengaku jika tidak hanya PKL yang ada di Jalan Pattimura yang dilakukan penataan maupun penertiban.

Selain Jalan Pattimura, penataan PKL juga dilakukan di Jalan Dhoho, Jalan Brawijaya, hingga Jalan PK Bangsa.

Disinggung terkait penataan seluruh PKL di Kota Kediri, Agus menjelaskan jika Tim Penataan PKL harus melakukan secara bertahap.

“Harus pelan-pelan, karena di dua sampai tiga lokasi sudah luar biasa tantangannya,” kata Agus.

Agus menekankan, Satpol PP melakukan tindakan tegas berdasarkan Perwal dan penindakan tidak dilakukan jika PKL mengikuti peraturan yang berlaku.

Untuk PKL yang sudah ditertibkan dan dilakukan penataan, Tim Penataan PKL akan terus memonitoring sehingga Perwal berjalan dengan semestinya. (Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

DPRD Bangkalan Minta Awasi Pupuk Bersubsidi

BANGKALAN (Realita) - Alokasi pupuk bersubsidi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di 2026 yakni 46,6 ribu ton. Terdiri atas pupuk urea, NPK, dan …