Dagang Sabu, Pengangguran Asal Sidoarjo Digulung Polisi

 

SURABAYA (Realita)-  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar dua jenis narkotika sekaligus diringkus pada, Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Diduga Persaingan Bisnis Narkoba, Pria Ini Ditembak Mati saat Nongkrong

Pelaku tersebut bernama Saiful Anwar (44), pria pengangguran asal Sidoarjo Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, dari tangan Saiful Anwar ini anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan poket siap jual.

Paket narkotika jenis hemat tersebut sudah dipecah-pecah hingga menjadi beberapa bagian yang diakui akan dijual kembali oleh pelaku.

“Kita amankan poket sebanyak 16 bungkus dan 24 butir pil ektasi atau inex,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (30/9/2021).

Daniel menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 16 bungkus dengan rincian, plastik berisi sabu berat 0,30 gram 7 poket, 0,28 gram 3 poket, 0,34 gram 2 poket, 0,22 gram, 0,26 gram, 0,44 gram dan 0,20 gram.

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

“Selain itu, kita juga temukan, 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, ATM,, dompet, uang Rp. 1.100.000, serta 24 butir pil ektasi warna coklat berat 6,92 gram,” tambah Kompol Daniel.

Tersangka Saiful sendiri dapat diamankan tanpa perlawanan setelah anggota mendapatkan informasi jika di beberapa hotel di kota Surabaya kerap dijadikan ajang transaksi jual-beli narkotika.

Berdasarkan keterangan informasi tersebut anggota langsung menyelidiki dan mencari informasi ciri-ciri tersangka Saipul, hingga diketahui keberadaannya sewaktu di Hotel Oyo Surabaya.

Baca Juga: Kembali Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Surabaya Dapati 5 Orang Positif Narkoba

“Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang ada padanya,’ imbuh Daniel.

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dan Extacy dengan cara beli dari PG dengan maksud untuk dijual. tersangka melakukan perbuatan jual beli itu sydah sejak bulan Juni tahun 2021. ‘Kita masih buru satu nama yang disebut tersangka dan sudah dinyatakan DPO,” tutup Daniel.

Tersangka Saiful kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru