Nota Eksepsi Gutual dan Istrinya Atas Dakwaan UU ITE

SURABAYA- Guntual dan Tutik Rahayu kembali menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau bantahan dari dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya dakwaan jaksa dinilai cacat formil.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Darmanto, pansihat hukum kedua terdakwa membacakan eksepsinya. Adapun, inti eksepsi yang disampaikan yakni, perkara yang disangkakan adalah pidana khusus (Pidsus) namun, dalam surat panggilan kedua terdakwa menyoal karena yang bertandatangan Pidum (Pidana umum).

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Dalam tugas atau tupoksi sangat berbeda antara Pidsus dan Pidum. Kedua terdakwa tetap mempertanyakan tata kerja yang sudah diatur oleh Jaksa Agung pada Peraturan nomor 006. Atas keberatan kedua terdakwa Majelis Hakim akan mencatat guna dijadikan pertimbangan,"kata Rommel Sihole penasihat hukum kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/10/2021).

Lebih lanjut, kedua terdakwa, menyoal saat penyidikan ditingkat kepolisian dan pelimpahan berkas di tingkat Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Hal lain, disampaikan, kedua terdakwa tidak mengakui, tidak pernah menerima atau tidak pernah mendengar isi surat dakwaan JPU dengan alasan sangat keberatan terhadap seluruh rangakaian proses hukum yang dianggap cacat formil.

"Cacat formil yakni, tindak pidana delik aduan atas pelanggaran UU ITE sudah diperbarui melalui Judicial Review. Tindak pidana delik aduan korban yang merasa dirugikan tidak pernah dilakukan pemeriksaan (BAP), sebagaimana ketentuan KUHAP bahwa pelapornya hanya melalui surat tugas dan dianggap lengkap JPU. Perkara tindak pidsus JPU pra penuntutan dilakukan oleh Kepala Sesi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sangat terlihat jelas bila perkara aquo tidak memenuhi azas legalitas dan mengandung cacat formil tetapi bisa dilimpahkan ke Pengadilan oleh karena saat penyelidikan di Kepolisian ia menjadi kepala sesi peneliti, pengendalian dan pra-penuntutan dilakukan Jaksa ilegal dan bodoh,Gatot haryono JPU Sidoarjo ", bebernya.

Hal lain, locus delicti sangat jelas berada di wilayah hukum Sidoarjo namun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Surat keputusan MA nomor 100/KMA/SK/V/2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa perkaranya tidak memenuhi undang-undang berlaku sebagaimana KUHAP pasal 85. Yang berwenang memindah persidangan adalah Menteri Kehakiman.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Demi terselenggaranya negara hukum di Indonesia dan Juncto 38 ayat (1) tentang badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu, kepolisian dan kejaksaan. KUHAP bab 1 pasal 1 menguraikan tentang kedudukan dan batasan kewenangan masing-masing penegak hukum yang dimaksud dalam Undang-undang yakni, penyidik dan penyidikan, JPU dan penuntutan, hakim dan peradilan harus mengikuti ketentuan demikian halnya, kedudukan pelapor tidak boleh diwakilkan harus korban langsung yang alami kerugian dari suatu peristiwa pidana yang di maksud saksi yang memenuhi syarat yaitu, saksi yang melihat langsung.Sehingga, dalam memproses perkara pidana yang akan menghukum seseorang harus memenuhi syarat formal dan memiliki bukti materiil.

Cilegon dalam

Sedangkan, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Romel dalam ekskepsi menyampaikan, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum.

Pihaknya, mempertanyakan keabsahan persidangan ini berkaitan dengan kompetensi perkara ini yang berdasarkan surat keputusan MA nomor 100/KMA/SK/V/ 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya, memeriksa perkara yang melibatkan kliennya. 

Menurut Romel,  dasar hukum pemeriksaan perkara ini belum memenuhi ketentuan hukum. 

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Hal lain, disampaikan, dalam bacaan dakwaan tanpa adanya terdakwa. Dikaitkan Undang Undang pasal 154 tentang hukum acara pidana, prinsip pemeriksaan terdakwa mengharuskan JPU menghadirkan terdakwa dipersidangan.

"Jika terdakwa dipanggil secara sah tidak datang disidang tanpa alasan yang sah pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan dan Majelis Hakim perintahkan guna memanggil sekali lagi, ungkapnya.

Untuk diketahui, Guntual dan Tutik Rahayu dijerat atas perkara tentang pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru