Dugaan Pemalsuan, Anak-Istri Bos Kapal Api Dipolisikan

JAKARTA (Realita)- Pihak direktur kembali melaporkan komisaris PT Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ke polisi. Istri dan anak bos perusahaan produsen kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto itu, dipolisikan ke Polres Serang atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 atau Pasal 266 KUH Pidana. Laporan bernomor: LP B/812/X/2021 SPKT Satreskrim Polres Serang, Tanggal 29 Oktober 2021 ini dilakukan kuasa hukum direksi dari LQ Indonesia Law Firm. 

"Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, keduanya diduga mengunakan surat palsu dalam dokumen tertulis yang mereka tandatangani. Bukti awal sudah kami berikan dan tunjukkan kepada petugas piket Reskrim Polres Serang," ujar kuasa hukum direksi dari LQ, La Ode Soerya Alirman, Senin (1/11/2021). 

Baca Juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan

Mimihetty dan Christeven sendiri sebelumnya dilaporkan oleh direksi Kahayan atas dugaan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana. 

Adapun pihak Mimihetty, telah melaporkan penggunaan dugaan surat palsu oleh direktur Kahayan, juga dua laporan polisi lainnya. 

"Namun, suratnya pun diduga digunakan Mimihetty Layani dan Christeven, tentunya keduanya sama-sama bersalah dan harus diproses hukum, ancaman pidana 7 tahun penjara menanti Mimihetty dan Christeven," kata Alirman. 

Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, menilai laporan ini sebagai pelajaran. Sebab, pihaknya dan pihak lainnya seperti Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, menilai keluarga Mimihetty dan Christeven seperti memiliki kekuatan dalam sengketa hukum. 

"Agar menjadi perhatian, jangan ada orang merasa angkuh dan hebat sendiri, seolah kebal hukum dan tidak tersentuh. Sebelum LQ menjadi kuasa hukum Kahayan, sudah berkali-kali direktur melalui lawyer lain mencoba untuk melaporkan dari Polres, Polda dan Mabes selalu ditolak," kata dia. 

"Namun, LQ berhasil mendapatkan rekom (rekomendasi) dan laporan diterima dengan baik setelah tim LQ bawa barang bukti awal dan menjelaskan duduk perkara dan di mana letak dugaan pidana tersebut terjadi," imbuh Sugi. 

"Tujuh jam lebih proses rekom digelar di hadapan enam orang anggota piket Reskrim dan mereka setuju, ada dugaan pidana sehingga laporan polisi diterima," lanjutnya. 

Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menanggapi pengalaman sulitnya memproses hukum keluarga pemilik Kapal Api. 

Baca Juga: Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan

"Orang kaya cenderung angkuh dan merasa uang bisa membeli segalanya bahkan membeli lawyer lawan," ujarnya. 

Alvin menegaskan, LQ 'tegak lurus' dalam menangani kasus melawan keluarga bos Kapal Api. Pihaknya berjanji takkan 'bermain dua kaki' dalam memproses perkara tersebut, dan berjuang mati-matian. 

"Saya pastikan LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum berintegritas dan tidak akan pernah main dua kaki dan dibeli pihak lawan. LQ Indonesia Law Firm berkualitas dan berintegritas, dimana kami mampu melawan perusahaan raksasa yang diduga di-back up oknum aparat," tutur jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat ini. 

"Sebelum LQ menjadi kuasa hukum, posisi direktur Kahayan terjepit, tak mampu melakukan perlawanan. Tapi dengan strategi, LQ lucuti dan identifikasi oknum beckingan dan dibantu media mulai membongkar dan membuat laporan pidana balik. Tujuannya agar terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto bisa mencicipi senjatanya sendiri," imbuh Alvin. 

Alvin juga mengaku memiliki strategi lainnya yang tak ingin ia ungkap, karena bersifat rahasia. Yang jelas, kata dia strategi penting dalam mengarungi medan perang di dunia hukum, di luar kemampuan mengerti hukum itu sendiri. 

Baca Juga: Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, LQ Indonesia Law Firm: Tak Ada Surat Penahanan

"Zaman sekarang harus ada dukungan media agar menyoroti oknum aparat yang suka bersembunyi dalam kegelapan. LQ memiliki kualitas, kapabilitas dan konektivitas tersebut di atas," jelasnya. 

"Sekarang momen bersih-bersih Polri adalah kesempatan bagi setiap pencari keadilan untuk memproses laporan di Kepolisian dengan pengawalan LQ. Jangan sungkan hubungi LQ di 0817-489-0999 untuk pendampingan hukum dan dapatkan keadilan. Sudah bukan zamannya sogok, suap dan KKN," papar mantan Vice President Bank of America ini. 

"Saat ini LQ muncul sebagai perintis firma hukum yang lurus, kami yakin ke depannya akan makin banyak firma hukum dan advokat yang berani tampil beda, lurus, bersih dan sepenuh hati membela masyarakat pencari keadilan. LQ di-support puluhan media akan menguak dan membongkar oknum-oknum penegak hukum yang diduga ditunggangi oleh mafia swasta," tandas Alvin.

Christeven Mergonoto telah dikonfirmasi wartawan mengenai persoalan ini. Namun, ia tak merespons.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru