Lagi, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Digulung

DEPOK (Realita)- Anggota Reskrim Polsek Bojongsari berhasil bekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas).

"Penangkapan kedua pelaku masing-masing di rumah untuk KA (32 tahun) di Cinangka, Sawangan, sedangkan MY alias Tekong (23 tahun), di Desa Rancabungur Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol M.Syahroni didampingi Kanit Reskrim Iptu Bowo kepada wartawan, Jumat (18/3/2021). 

Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan

Kompol Syahroni mengatakan dari kedua para pelaku barang bukti yang berhasil disita anggota total ada sebanyak 16 bungkus plastik bening isi sabu paket hemat seharga Rp. 150 ribu perbungkus. 

Ia menambahkan kedua pelaku masing-masing memperoleh narkotika jenis sabu digerakan dari dalam Lapas. 

"Pergerakan narkotika berasal dari dalam Lapas. Pelaku memesan sistem salam tempel. Memesan dari dalam Lapas 5gram seharga Rp.5,5 juta lalu dibuat paket hemat Rp.150 ribu untuk diedarkan kembali," ungkapnya. 

Baca Juga: Polsek Palmerah Lipat Pengedar Ganja dan Sabu Skala Besar

Keuntungan yang diperoleh digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Kedua pelaku merupakan pengangguran. Untuk dapat bertahan hidup mengambil kesempatan dengan berjualan sabu dengan keuntungan besar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya. 

Baca Juga: Lapas Cilegon Beri Supervisi Layanan Bantuan Hukum

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, lanjut Kompol Syahroni dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1, kedua pasal 112 ayat 1 ancaman pidana 5 sampai 15 tahun tahun penjara. 

"Barang bukti yang disita ada 16 bungkus plastik klip kecil isi sabu, timbangan digital, dan hp yang digunakan masing-masing pelaku untuk memesan barang sabu dari dalam Lapas," tutupnya. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru